Kepala KUA Kepohbaru Warsito, S.Ag, M.H saat menyampaikan sosialisasi pencegahan pernikahan dini bersama TP PKK Desa Cengkir. (Tim Redaksi KUA Kepohbaru)
Kepala KUA Kepohbaru Warsito, S.Ag, M.H saat menyampaikan sosialisasi pencegahan pernikahan dini bersama TP PKK Desa Cengkir. (Tim Redaksi KUA Kepohbaru)
Cegah Pernikahan Dini, Kepala KUA Kepohbaru Gelar Sosialisasi Bersama TP PKK Desa Cengkir
Penulis : Tim Redaksi KUA Kepohbaru - 25 Juni 2026
KEPOHBARU - Kepala KUA Kecamatan Kepohbaru, Warsito, S.Ag., M.H., menggelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini bersama Tim Penggerak PKK Desa Cengkir. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Cengkir ini diikuti oleh anggota PKK, bidan desa, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya menegaskan bahwa pencegahan pernikahan dini merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah demi melindungi masa depan generasi muda.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 melalui UU Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak dan upaya menyiapkan pasangan yang lebih matang dalam membangun rumah tangga.
"Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan masa depan anak," jelasnya.
Selain menjelaskan ketentuan hukum terkait usia perkawinan, ia juga memaparkan berbagai faktor yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini. "Pernikahan dini tidak terjadi begitu saja, tetapi dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti ekonomi, pendidikan, lingkungan pergaulan, dan kurangnya pemahaman masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan berbagai dampak yang dapat ditimbulkan oleh pernikahan dini, baik dari sisi kesehatan, psikologis, pendidikan, ekonomi maupun sosial. Menurutnya, pernikahan pada usia yang belum matang berisiko menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk tingginya angka perceraian, putus sekolah, serta ketidaksiapan pasangan dalam membangun keluarga yang harmonis.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menekankan pentingnya peran Tim Penggerak PKK sebagai mitra strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. PKK diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran keluarga agar lebih memperhatikan pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak-anak.
"Tim Penggerak PKK memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi dan membangun kesadaran keluarga untuk menjaga masa depan anak-anak," katanya.
Sebagai penutup, Warsito menyampaikan berbagai solusi dan strategi pencegahan pernikahan dini, di antaranya melalui peningkatan pendidikan, penguatan peran keluarga, pendampingan remaja, serta kolaborasi antara pemerintah desa, PKK, tenaga kesehatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
"Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya pernikahan dini, kita berharap lahir generasi yang sehat, berpendidikan, dan siap membangun keluarga yang berkualitas," pungkasnya. (*)